BPS Provinsi NTT Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur

Untuk layanan konsultasi data silahkan hubungi kami melalui 082247291975 (whatsapp only) atau melalui email pst5300@bps.go.id

Anda merasa pelayanan kami kurang optimal? Laporkan pengaduan anda disini 

| Anda hobi menulis? Submit Karya Ilmiahmu di Jurnal Statistika Terapan (JSTAR) BPS Provinsi NTT melalui tautan jstar.id

BPS Provinsi NTT Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

BPS Provinsi NTT Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

18 Juli 2023 | Kegiatan Statistik


BPS Provinsi NTT telah menerima dua penghargaan dari Komisi Informasi Publik Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk kategori Lembaga Vertikal sebagai Badan Publik Informatif dan Badan Publik yang Informatif dengan Predikat Terbaik 1. Menurut UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap informasi yang dimiliki oleh badan publik harus bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat umum. Sesuai dengan jargon yang digaungkan dalam acara ini, yakni "Informasi Publik, Hak Anda untuk Tahu!". Penghargaan ini diterima langsung oleh Kepala BPS Provinsi NTT, Matamira B. Kale di Aula Utama Eltari Kupang. Harapannya, melalui penghargaan ini, BPS Provinsi NTT selalu memberikan informasi yang dibutuhkan dan mudah diakses oleh pengguna informasi publik.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur (Statistics of Nusa Tenggara Timur Province)Jl. R. Suprapto No. 5 Kupang - 85111

Telp (0380) 826289; 821755; Faks (0380) 833124

Mailbox : pst5300@bps[dot]go[dot]id

bps5300@bps[dot]go[dot]id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik