BPS Provinsi NTT Tindak Lanjuti Imbauan Komisi Informasi Publik melalui Pemasangan Spanduk Badan Publik Informatif - Berita dan Siaran Pers - Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur

| Anda hobi menulis? Submit Karya Ilmiahmu di Jurnal Statistika Terapan (JSTAR) BPS Provinsi NTT melalui tautan jstar.id

Anda merasa pelayanan kami kurang optimal? Laporkan pengaduan anda disini 

Untuk layanan konsultasi data silahkan hubungi kami melalui 082247291975 (whatsapp only) atau melalui email [email protected]

Beranda

Produk - Berita dan Siaran Pers

BPS Provinsi NTT Tindak Lanjuti Imbauan Komisi Informasi Publik melalui Pemasangan Spanduk Badan Publik Informatif

BPS Provinsi NTT Tindak Lanjuti Imbauan Komisi Informasi Publik melalui Pemasangan Spanduk Badan Publik Informatif

BPS Provinsi NTT Tindak Lanjuti Imbauan Komisi Informasi Publik melalui Pemasangan Spanduk Badan Publik Informatif

26 Maret 2026 | Kegiatan Statistik Lainnya


BPS Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menindaklanjuti imbauan Komisi Informasi Publik Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait pemasangan spanduk Badan Publik Informatif sebagai bentuk dukungan terhadap keterbukaan informasi publik dan peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Tindak lanjut ini merupakan wujud komitmen BPS Provinsi NTT dalam mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik serta memperkuat transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemasangan spanduk tersebut juga menjadi sarana penyampaian pesan kepada masyarakat bahwa akses terhadap informasi publik merupakan bagian penting dari pelayanan yang diberikan oleh badan publik.

Sebagai instansi pemerintah yang memiliki tugas menyediakan data dan informasi statistik, BPS Provinsi NTT terus berupaya meningkatkan kemudahan akses informasi bagi masyarakat. Upaya tersebut dilaksanakan melalui berbagai saluran pelayanan, termasuk Pelayanan Statistik Terpadu (PST) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang menjadi bagian dari komitmen BPS dalam memberikan pelayanan informasi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Melalui tindak lanjut imbauan ini, BPS Provinsi NTT berharap masyarakat semakin mengetahui pentingnya keterbukaan informasi publik serta memahami bahwa badan publik memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BPS Provinsi NTT berkomitmen untuk terus memperkuat budaya keterbukaan informasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Langkah ini sejalan dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang mudah diakses, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.


__

Lebih lanjut tentang BPS NTT:

📱 Facebook : BPS Provinsi NTT

📸 Instagram : bps.ntt

🖥️ Web : ntt.bps.go.id

📲 Android : Indikator Strategis BPS NTT

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur (Statistics of Nusa Tenggara Timur Province)Jl. R. Suprapto No. 5 Kupang - 85111

Telp (0380) 826289; 821755; Faks (0380) 833124

Mailbox : pst5300@bps[dot]go[dot]id

bps5300@bps[dot]go[dot]id

logo_footer

Government Public Relation

Sumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik