Komisi Informasi NTT menyapa BPS - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur

Untuk layanan konsultasi data silahkan hubungi kami melalui 082247291975 (whatsapp only) atau melalui email pst5300@bps.go.id

Anda merasa pelayanan kami kurang optimal? Laporkan pengaduan anda disini 

| Anda hobi menulis? Submit Karya Ilmiahmu di Jurnal Statistika Terapan (JSTAR) BPS Provinsi NTT melalui tautan jstar.id

Komisi Informasi NTT menyapa BPS

Komisi Informasi NTT menyapa BPS

16 Maret 2020 | Kegiatan Statistik Lainnya


Komisi Informasi merupakan suatu komisi yang dibentuk oleh gubernur sebagai tindak lanjut dari UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. 16 Maret lalu, 6 anggota Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur mengunjungi kantor Badan Pusat Statistik Provinsi NTT untuk mensosialisasikan fungsi dan tugas Komisi Informasi. Komisi Informasi memiliki beberapa fungsi diantaranya adalah sebagai penengah/mediator apabila terjadi sengketa informasi. Sengketa informasi adalah kondisi dimana konsumen informasi merasa tidak terpenuhi hak-nya oleh lembaga penyedia informasi terkait. Selain itu, Komisi Informasi ini juga mempunyai kewajiban untuk memastikan masing-masing instansi daerah, baik vertikal maupun pemda, memiliki Pejabat Pengelelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID adalah pihak yang bertanggung jawab dalam mengelola informasi dan dokumentasi dalam suatu lembaga tersebut. Kepala BPS Provinsi NTT, Darwis Sitorus menyambut baik pertemuan inisiasi tersebut, beliau menyampaikan bahwa BPS turut berkomitmen dan berupaya terus menyampaikan berbagai informasi, utamanya data strategis yang memang sudah menjadi kewajiban dari Badan Pusat Statistik. Selain itu, Darwis juga menyampaikan bahwa BPS NTT juga sudah memulai upaya keterbukaan informasi publik sedari dulu melalui berbagai media, seperti press rilis, website, sosmed dan juga surat elektronik.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur (Statistics of Nusa Tenggara Timur Province)Jl. R. Suprapto No. 5 Kupang - 85111

Telp (0380) 826289; 821755; Faks (0380) 833124

Mailbox : pst5300@bps[dot]go[dot]id

bps5300@bps[dot]go[dot]id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik