16 Maret 2020 | Kegiatan Statistik Lainnya
Komisi Informasi merupakan suatu komisi yang dibentuk oleh
gubernur sebagai tindak lanjut dari UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan
informasi publik. 16 Maret lalu, 6 anggota Komisi Informasi Provinsi Nusa
Tenggara Timur mengunjungi kantor Badan Pusat Statistik Provinsi NTT untuk mensosialisasikan
fungsi dan tugas Komisi Informasi. Komisi Informasi memiliki beberapa fungsi diantaranya
adalah sebagai penengah/mediator apabila terjadi sengketa informasi. Sengketa
informasi adalah kondisi dimana konsumen informasi merasa tidak terpenuhi hak-nya
oleh lembaga penyedia informasi terkait. Selain itu, Komisi Informasi ini juga
mempunyai kewajiban untuk memastikan masing-masing instansi daerah, baik
vertikal maupun pemda, memiliki Pejabat Pengelelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID). PPID adalah pihak yang bertanggung jawab dalam mengelola informasi dan
dokumentasi dalam suatu lembaga tersebut. Kepala BPS Provinsi NTT, Darwis Sitorus
menyambut baik pertemuan inisiasi tersebut, beliau menyampaikan bahwa BPS turut
berkomitmen dan berupaya terus menyampaikan berbagai informasi, utamanya data
strategis yang memang sudah menjadi kewajiban dari Badan Pusat Statistik.
Selain itu, Darwis juga menyampaikan bahwa BPS NTT juga sudah memulai upaya
keterbukaan informasi publik sedari dulu melalui berbagai media, seperti press
rilis, website, sosmed dan juga surat elektronik.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur (Statistics of Nusa Tenggara Timur Province)Jl. R. Suprapto No. 5 Kupang - 85111
Telp (0380) 826289; 821755; Faks (0380) 833124
Mailbox : pst5300@bps[dot]go[dot]id
bps5300@bps[dot]go[dot]id
Tentang Kami