Nilai Tukar Petani (NTP) Desember 2020 sebesar 96,24 - Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur

Untuk layanan konsultasi data silahkan hubungi kami melalui 082247291975 (whatsapp only) atau melalui email pst5300@bps.go.id

Anda merasa pelayanan kami kurang optimal? Laporkan pengaduan anda disini 

| Anda hobi menulis? Submit Karya Ilmiahmu di Jurnal Statistika Terapan (JSTAR) BPS Provinsi NTT melalui tautan jstar.id

Nilai Tukar Petani (NTP) Desember 2020 sebesar 96,24

Tanggal Rilis : 4 Januari 2021
Ukuran File : 0.99 MB

Abstraksi

    Nilai Tukar Petani (NTP) bulan Desember 2020 didasarkan pada perhitungan NTP dengan tahun dasar 2018 (2018=100). Penghitungan NTP ini mencakup 5 subsektor, yaitu subsektor padi & palawija, hortikultura, tanaman perkebunan rakyat, peternakan dan perikanan.
  • Pada bulan Desember, NTP Nusa Tenggara Timur sebesar 96,24 dengan NTP masing-masing subsektor tercatat sebesar 95,02 untuk subsektor tanaman padi-palawija (NTP-P); 100,34 untuk sub sektor hortikultura (NTP-H); 95,65 untuk subsektor tanaman perkebunan rakyat (NTP-TPR); 102,60 untuk subsektor peternakan (NTP-Pt) dan 93,10 untuk subsektor perikanan (NTP-Pi).
  • Terjadi penurunan 0,04 persen pada NTP Desember jika dibandingkan dengan NTP November. Penurunan indeks harga ini disebabkan oleh perubahan harga tingkat petani yang lebih rendah dibanding dengan perubahan harga tingkat konsumen.
  • Di daerah perdesaan terjadi inflasi 0,53 persen dipengaruhi oleh peningkatan harga komoditi Makanan, minuman dan tembakau.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur (Statistics of Nusa Tenggara Timur Province)Jl. R. Suprapto No. 5 Kupang - 85111

Telp (0380) 826289; 821755; Faks (0380) 833124

Mailbox : pst5300@bps[dot]go[dot]id

bps5300@bps[dot]go[dot]id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik