Nilai Tukar Petani (NTP) Desember 2019 sebesar 106,26 - Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur

Untuk layanan konsultasi data silahkan hubungi kami melalui 082247291975 (whatsapp only) atau melalui email pst5300@bps.go.id

Anda merasa pelayanan kami kurang optimal? Laporkan pengaduan anda disini 

| Anda hobi menulis? Submit Karya Ilmiahmu di Jurnal Statistika Terapan (JSTAR) BPS Provinsi NTT melalui tautan jstar.id

Nilai Tukar Petani (NTP) Desember 2019 sebesar 106,26

Tanggal Rilis : 2 Januari 2020
Ukuran File : 1.43 MB

Abstraksi

•    Nilai Tukar Petani (NTP) bulan Desember 2019 didasarkan pada perhitungan NTP dengan tahun dasar 2012 (2012=100). Penghitungan NTP ini mencakup 5 subsektor, yaitu subsektor padi & palawija, hortikultura, tanaman perkebunan rakyat, peternakan dan perikanan.
•    Pada bulan Desember 2019, NTP Nusa Tenggara Timur sebesar 106,26 dengan NTP masing-masing subsektor tercatat sebesar 109,10 untuk subsektor tanaman padi-palawija (NTP-P); 102,19 untuk sub sektor hortikultura (NTP-H); 99,81 untuk subsektor tanaman perkebunan rakyat (NTP-TPR); 112,04 untuk subsektor peternakan (NTP-Pt) dan 109,53 untuk subsektor perikanan (NTP-Pi).
•    Terjadi penurunan sebesar 0,60 persen pada NTP Desember 2019 jika dibandingkan dengan NTP November 2019. Dapat disimpulkan bahwa tingkat kemampuan/daya beli dan daya tukar (term of trade) petani di pedesaan menurun dibanding bulan sebelumnya atau terjadi penurunan harga produksi pertanian sedangkan harga kebutuhan konsumsi pertanian meningkat.


Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur (Statistics of Nusa Tenggara Timur Province)Jl. R. Suprapto No. 5 Kupang - 85111

Telp (0380) 826289; 821755; Faks (0380) 833124

Mailbox : pst5300@bps[dot]go[dot]id

bps5300@bps[dot]go[dot]id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik