Nilai Tukar Petani (NTP) Desember 2015 Sebesar 102,69 - Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur

Untuk layanan konsultasi data silahkan hubungi kami melalui 082247291975 (whatsapp only) atau melalui email pst5300@bps.go.id

Anda merasa pelayanan kami kurang optimal? Laporkan pengaduan anda disini 

| Anda hobi menulis? Submit Karya Ilmiahmu di Jurnal Statistika Terapan (JSTAR) BPS Provinsi NTT melalui tautan jstar.id

Nilai Tukar Petani (NTP) Desember 2015 Sebesar 102,69

Tanggal Rilis : 4 Januari 2016
Ukuran File : 0.49 MB

Abstraksi

  • Nilai Tukar Petani (NTP) bulan Desember 2015 didasarkan pada perhitungan NTP dengan tahun dasar 2012 (2012=100). Penghitungan NTP ini mencakup 5 subsektor, yaitu subsektor padi & palawija, hortikultura, tanaman perkebunan rakyat, peternakan dan perikanan.
  • Pada bulan Desember 2015, NTP Nusa Tenggara Timur sebesar 102,69 dengan NTP masing-masing subsektor tercatat sebesar 105,55 untuk subsektor tanaman pangan (NTP-P); 99,70 untuk subsektor hortikultura (NTP-H); 99,06 untuk subsektor tanaman perkebunan rakyat (NTP-TPR); 105,06 untuk subsektor peternakan (NTP-Pt) dan 102,76 untuk subsektor perikanan (NTP-Pi).
  • Jika NTP Desember 2015 dibandingkan dengan NTP November 2015, terjadi penurunan sebesar 0,78 persen.
  • Di daerah perdesaan terjadi inflasi pada bulan Desember 2015 sebesar 0,91 persen. Sub kelompok Bahan Makanan mengalami inflasi tertinggi yaitu sebesar 1,59 persen. Sedangkan inflasi terendah adalah sub kelompok pendidikan,rekreasi dan olahraga yaitu hanya sebesar 0,06 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur (Statistics of Nusa Tenggara Timur Province)Jl. R. Suprapto No. 5 Kupang - 85111

Telp (0380) 826289; 821755; Faks (0380) 833124

Mailbox : pst5300@bps[dot]go[dot]id

bps5300@bps[dot]go[dot]id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik