Satu Data Indonesia merupakan salah satu kebijakan tata kelola data di Indonesia, yang tujuan utamanya menghasilkan data terpadu untuk penentuan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Dalam tatanan Satu Data Indonesia yang tertuang dalam perpres No. 39 tahun 2019, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) diberi tugas sebagai walidata, dengan tugas utama melakukan pengumpulan, pemeriksaaan dan pengolaan data yang disampaikan oleh Produsen data, dalam hal ini adalah para OPD di Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, 4 Juli 2022 lalu, Diskominfo mengadakan kegiatan Penguatan Kapsitas SDM Pengelolaan Statistik Sektoral di lingkup Pemerintah Provinsi NTT. Dalam acara yang dipimpin langsung oleh Kepala Diskominfo Provinsi NTT Aba Maulaka, BPS turut hadir sebagai Pembina data Statistik Sektoral. Kepala BPS Provinsi NTT, Matamira B. Kale, dalam arahannya menyampaikan bahwa BPS Provinsi NTT selalu siap mendukung upaya Pemerintah Daerah Provinsi NTT dalam perbaikan statistik sektoral, menuju Satu Data Indonesia. Pada kesempatan tersebut, Statistisi Madya BPS Provinsi NTT, Demarce M. Sabuna, juga turut menyampaikan beberapa materi terkait Sistem Statistik Nasional, dan program Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) yang dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 2022 ini.