Sosialisasi Penguatan WBK-WBBM di Kemenkumham Provinsi NTT - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur

Untuk layanan konsultasi data silahkan hubungi kami melalui 082247291975 (whatsapp only) atau melalui email pst5300@bps.go.id

Anda merasa pelayanan kami kurang optimal? Laporkan pengaduan anda disini 

| Anda hobi menulis? Submit Karya Ilmiahmu di Jurnal Statistika Terapan (JSTAR) BPS Provinsi NTT melalui tautan jstar.id

Sosialisasi Penguatan WBK-WBBM di Kemenkumham Provinsi NTT

Sosialisasi Penguatan WBK-WBBM di Kemenkumham Provinsi NTT

18 Maret 2020 | Kegiatan Statistik Lainnya


Wilayah Bebas Korupsi – Wilayah Birokrasi Bersih Melayani atau yang biasa disingkat WBK-WBBM merupakan salah satu predikat yang diberikan Kementriaan Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi kepada satker yang dianggap layak dan patut untuk diberi apresiasi atas kinerja yang memuaskan. Predikat tersebut merupakan idaman dari setiap satuan kerja pemerintahan di seluruh Indonesia. Dalam penilaian untuk mendapatkan predikat tersebut, BPS turut terlibat, khususnya dalam proses Survei Hasil Penerapan Reformasi Birokrasi (SHPRB). Oleh karena itu Selasa (18/03) ini, Tim BPS diundang oleh Kantor Kemenkumham Provinsi NTT untuk menyampaikan materi dalam acara Sosialisasi Penguatan Dalam Rangka Pemebentukan satker ZI menujuk WBK-WBBM. Dalam acara tersebut, Indra Souri (Kepala Seksi Diseminasi dan Layanan Statistik BPS NTT) menyampaikan berbagai hal penting terkait SHPRB. Dalam acara ini pula, turut hadir Kepala BPS Provinsi NTT yang trut serta menyampaikan sosialisasi mengenai Sensus Penduduk Online 2020.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur (Statistics of Nusa Tenggara Timur Province)Jl. R. Suprapto No. 5 Kupang - 85111

Telp (0380) 826289; 821755; Faks (0380) 833124

Mailbox : pst5300@bps[dot]go[dot]id

bps5300@bps[dot]go[dot]id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik