20 Mei 2020 | Kegiatan Statistik Lainnya
Zona integritas merupakan salah satu upaya pemerintah dalam perbaikan birokrasi dan kinerja suatu instansi. Melalui penetapan zona integritas ini, suatu instansi dituntut untuk menerapkan wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayanu (WBBM).
Bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional yang jatuh pada 20 Mei 2020, BPS NTT mengikrarkan pencanangan zona integritas di lingkungan BPS NTT. Pencanangan ini dikakukan di Aula BPS NTT dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Pencanangan tersebut disaksikan oleh beberapa pejabat tinggi Provinsi NTT, yaitu Anggota DPD RI (Ir. Abraham Paul Liyanto), Ketua Pengadilan Tinggi Kipang (Andreas Don Rade, S.H., M.H.), Rektor Universitas Nusa Cendana (Prof. Ir. Fredik L. Benu, M.Si, Ph.D,.), Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur (Iwan Agung Prasetyo, Ak, M.EcDev, Ph.D), Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT (Marciana Dominika Jone, S.H.), Ketua Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pius Rengka, S.H., M.Sc.).
Melalui pendeklarasian tersebut, BPS NTT beekomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan BPS NTT.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur (Statistics of Nusa Tenggara Timur Province)Jl. R. Suprapto No. 5 Kupang - 85111
Telp (0380) 826289; 821755; Faks (0380) 833124
Mailbox : pst5300@bps[dot]go[dot]id
bps5300@bps[dot]go[dot]id
Tentang Kami