Pengendalian Harga | Pengendalian harga yang dilakukan oleh pemerintah dengan jalan menetapkan suatu harga
maksimum untuk barang atau jasa tertentu tindakan mana dapat bersifat selektif atau universal. |
Pengeluaran Rutin | Belanja rutin harus dapat dibiayai dari pendapatan daerah sendiri sesuai pasal 64 ayat 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Dari pos-pos pengeluaran rutin Pemda Tingkat II yang ada kemudian dirinci menurut sepuluh jenis
belanja rutin, yaitu belanja pegawai, belanja barang, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, belanja lain-lain, angsuran pinjaman/hutang & bunga, ganjaran, subsidi, dan sumbangan kepada daerah bawahan, pensiun dan bantuan, pengeluaran yang tidak termasuk bagian lain, dan pengeluaran tidak tersangka. |
Pengeluaran Rata-rata Per Kapita Sebulan | Pengeluaran rata-rata per kapita sebulan adalah biaya yang dikeluarkan untuk konsumsi semua
anggota rumah tangga selama sebulan dibagi dengan banyaknya anggota rumah tangga. |
Pengeluaran Perusahaan | Pengeluaran perusahaan adalah seluruh pengeluaran yang digunakan untuk mengelola perusahaan selama setahun. |
Pengeluaran Pertanian | Pengeluran pertanian adalah yang benar-benar digunakan untuk mendapatkan produksi tersebut dan
bukan yang dibeli atau dicadangkan. Pengeluaran tidak mencakup nilai bagi hasil, sewa tanah, dan
perkiraan sewa tanah milik sendiri dan biaya selamatan. |
Pengeluaran Pembangunan | Pengeluaran pembangunan adalah pengeluaran yang ditujukan untuk pembiayaan proses perubahan,
yang merupakan kemajuan dan perbaikan menuju kearah yang ingin dicapai. Pada umumnya biaya
pembangunan tersebut sudah diprogram dalam Daftar Isian Proyek Daerah (DIPDA). Pengeluaran
pembangunan semuanya diprogramkan dalam berbagai proyek di setiap sektor/sub sektor. Proyek-proyek
di setiap sektor adalah Industri; Pertanian dan Kehutanan; Sumber Daya Air dan Irigasi;
Tenaga Kerja; Perdagangan; Pengembangan Usaha Daerah; Keuangan Daerah dan Koperasi;
Transportasi; Pertambangan dan Energi; Pariwisata dan Telekomunikasi Daerah; Pembangunan
Daerah dan Pemukiman; Lingkungan Hidup dan Tata Ruang; Pendidikan, Kebudayaan Nasional,
Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Pemuda dan Olah Raga; Kependudukan dan
Keluarga Berencana; Kesehatan, Kesejahteraan Sosial, Peranan Wanita, Anak dan Remaja;
Perumahan dan Pemukiman; Agama; Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; Hukum; Aparatur
Pemerintah dan Pengawasan; Politik, Penerangan, Komunikasi dan Media Massa; Keamanan dan
Ketertiban Umum; dan Subsidi Pembangunan Kepada Daerah Bawahan. |
Pengeluaran Konsumsi Pemerintah | Pengeluaran konsumsi pemerintah sama dengan produksi pemerintah yang dikonsumsi sendiri, yaitu
produksi bruto pemerintah dikurangi penerimaan dari produksi berupa barang dan jasa yang
dihasilkan. |
Pengeluaran Kekayaan | Termasuk di sini pembayaran bunga hutang luar negeri dan bunga hutang dalam negeri. |
Pengeluaran | Pengeluaran yang dimaksud adalah pengeluaran per kapita untuk makanan dan bukan makanan.
Makanan mencakup seluruh jenis makanan termasuk makanan jadi, minuman, tembakau dan sirih.
Bukan makanan mencakup perumahan, sandang, biaya kesehatan, sekolah dan sebagainya. |
Penganggur kentara | seorang yang termasuk kelompok penduduk usia kerja yang tidak bekerja dan sedang mencari pekerjaan. |