Pompa | Air tanah yang cara pengambilannya dengan menggunakan pompa tangan, pompa listrik, atau kincir angin, termasuk sumur artesis (sumur pantek). |
Aircraft-Km | Aircraft-Km adalah jumlah jarak penerbangan (Km) selama periode waktu tertentu (satu tahun). |
Agen Pos Desa | Agen Pos Desa adalah unit pelayanan pos yang dikelola pihak lain yang bertindak untuk dan atas nama PT (Persero) Pos Indonesia berdasarkan perjanjian kerjasama dan berkedudukan di desa. |
Agen Pos | Agen Pos adalah unit pelayanan pos yang dikelola oleh pihak lain yang bertindak untuk dan atas nama PT (Persero) Pos Indonesia berdasarkan perjanjian kerjasama dan berkedudukan di kota. |
Agen Perusahaan Pelayanan | Agen perusahaan pelayaran adalah perusahaan pelayaran lain yang ditunjuk oleh suatu perusahaan
pelayaran di tempat lain untuk bertindak atas nama dan untuk kepentingan perusahaan pelayaran
yang menunjuknya. |
Agama | Agama merupakan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang harus dimiliki oleh setiap manusia. Agama dibedakan menjadi Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, Khong Hu Chu, dan Agama Lainnya. Agama berguna dalam menentukan kebijakan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama, contoh: kebijakan Kementerian Agama dalam pembangunan tempat-tempat ibadah
beragama, untuk memelihara dan menyuburkan kesadaran umat dalam menghayati dan
melaksanakan ajaran-ajarannya. Termasuk dalam acara agama: Sepercik Iman Pembasuh Kalbu,
Terjemahan Al-Quran, Mimbar Agama Islam, Mimbar Agama Katolik, Mimbar Agama Protestan. |
Pengolahan/Pemurnian/Pengilangan | adalah suatu pekerjaan memurnikan/meninggikan kadar bahan galian dengan jalan memisahkan mineral berharga dan yang tidak berharga, kemudian membuang mineral yang tidak berharga tersebut (dapat dilakukan dengan cara kimia).
|
Prospeksi | adalah suatu kegiatan penyelidikan dan pencarian untuk menemukan endapan bahan galian atau mineral berharga.
|
Pekerjaan | Adalah pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan , tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Pekerjaan ini diklasifikasikan menurut Standard Klasifikasi Kerja Indonesia (kji) .
|
Setengah penganggur | adalah orang yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu yang masih mencari pekerjaan atau yang masih bersedia menerima pekerjaan lain. Setengah pengangguran yang dimaksudkan definisi itu disebut sebagai setengah penganggur terpaksa. Sedangkan orang yang bekerja di bawah 35 jam per minggu namun tidak mencari pekerjaan dan tidak bersedia menerima pekerjaan lain dikelompokkan sebagai setengah penganggur sukarela.
|