Tingkat Penghunian Kamar (TPK) di hotel bintang pada Maret 2025 mencapai 27,02 persen sedangkan TPK hotel nonbintang Maret 2025 mencapai 12,82 persen - Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur

Untuk layanan konsultasi data silahkan hubungi kami melalui 082247291975 (whatsapp only) atau melalui email pst5300@bps.go.id

Anda merasa pelayanan kami kurang optimal? Laporkan pengaduan anda disini 

| Anda hobi menulis? Submit Karya Ilmiahmu di Jurnal Statistika Terapan (JSTAR) BPS Provinsi NTT melalui tautan jstar.id

Tingkat Penghunian Kamar (TPK) di hotel bintang pada Maret 2025 mencapai 27,02 persen sedangkan TPK hotel nonbintang Maret 2025 mencapai 12,82 persen

Tanggal Rilis : 2 Mei 2025
Ukuran File : 3.892701 MB

Abstraksi

  • Tingkat Penghunian Kamar (TPK) di hotel bintang pada Maret 2025
    mencapai 27,02 persen, turun 16,76 persen (y-on-y), sedangkan jika
    dibandingkan dengan bulan sebelumnya terjadi penurunan sebesar 4,48
    persen (m-to-m).
  • Pada hotel nonbintang TPK Maret 2025 mencapai 12,82 persen, naik
    sebesar 1,35 persen jika dibandingkan dengan bulan Februari 2025
    (m-to-m), namun jika dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun
    2024 turun sebesar 10,39 persen (y-on-y).
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur (Statistics of Nusa Tenggara Timur Province)Jl. R. Suprapto No. 5 Kupang - 85111

Telp (0380) 826289; 821755; Faks (0380) 833124

Mailbox : pst5300@bps[dot]go[dot]id

bps5300@bps[dot]go[dot]id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik