Desember 2023 Nilai Tukar Petani (NTP) sebesar 98,46 naik 0,95 persen jika dibandingkan dengan November - Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur

Untuk layanan konsultasi data silahkan hubungi kami melalui 082247291975 (whatsapp only) atau melalui email pst5300@bps.go.id

Anda merasa pelayanan kami kurang optimal? Laporkan pengaduan anda disini 

| Anda hobi menulis? Submit Karya Ilmiahmu di Jurnal Statistika Terapan (JSTAR) BPS Provinsi NTT melalui tautan jstar.id

Desember 2023 Nilai Tukar Petani (NTP) sebesar 98,46 naik 0,95 persen jika dibandingkan dengan November

Tanggal Rilis : 2 Januari 2024
Ukuran File : 1.27 MB

Abstraksi

  • Nilai Tukar Petani (NTP) Bulan Desember 2023 didasarkan pada perhitungan NTP dengan tahun dasar 2018 (2018=100). Penghitungan NTP ini mencakup 5 subsektor, yaitu subsektor padi & palawija, hortikultura, tanaman perkebunan rakyat, peternakan dan perikanan.
  •  Pada Bulan Desember 2023, NTP Nusa Tenggara Timur sebesar 98,46 dengan NTP masing-masing subsektor tercatat sebesar 99,21 untuk subsektor tanaman padi-palawija (NTP-P), 104,28 untuk sub sektor hortikultura (NTP-H); 90,53 untuk subsektor tanaman perkebunan rakyat (NTP-TPR); 110,59 untuk subsektor peternakan (NTP-Pt) dan 92,79 untuk subsektor perikanan (NTP-Pi).
  • Terjadi peningkatan 0,95 persen pada Bulan Desember jika dibandingkan dengan NTP November. Peningkatan indeks harga ini disebabkan oleh perkembangan indeks harga terima yang lebih cepat dibandingkan harga bayar. Hal ini terjadi hanya pada subsektor Tanaman Pangan dan Hortikultura.
  • Di daerah perdesaan terjadi inflasi 0,41 persen. Inflasi ini utamanya terjadi pada subkelompok makanan, minuman, dan tembakau dan transportasi.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur (Statistics of Nusa Tenggara Timur Province)Jl. R. Suprapto No. 5 Kupang - 85111

Telp (0380) 826289; 821755; Faks (0380) 833124

Mailbox : pst5300@bps[dot]go[dot]id

bps5300@bps[dot]go[dot]id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik