April 2023 Nilai Tukar Petani (NTP) sebesar 96,08 naik 0,11 persen jika dibandingkan dengan Maret. - Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur

Untuk layanan konsultasi data silahkan hubungi kami melalui 082247291975 (whatsapp only) atau melalui email pst5300@bps.go.id

Anda merasa pelayanan kami kurang optimal? Laporkan pengaduan anda disini 

| Anda hobi menulis? Submit Karya Ilmiahmu di Jurnal Statistika Terapan (JSTAR) BPS Provinsi NTT melalui tautan jstar.id

April 2023 Nilai Tukar Petani (NTP) sebesar 96,08 naik 0,11 persen jika dibandingkan dengan Maret.

Tanggal Rilis : 2 Mei 2023
Ukuran File : 1.06 MB

Abstraksi

Nilai Tukar Petani (NTP) bulan April 2023 didasarkan pada perhitungan NTP dengan tahun dasar 2018 (2018=100). Penghitungan NTP ini mencakup 5 subsektor, yaitu subsektor padi & palawija, hortikultura, tanaman perkebunan rakyat, peternakan dan perikanan.
  • Pada bulan April 2023, NTP Nusa Tenggara Timur sebesar 96,08 dengan NTP masing-masing subsektor tercatat sebesar 95,32 untuk subsektor tanaman padi-palawija (NTP-P), 101,38 untuk sub sektor hortikultura (NTP-H); 90,26 untuk subsektor tanaman perkebunan rakyat (NTP-TPR); 110,14 untuk subsektor peternakan (NTP-Pt) dan 95,28 untuk subsektor perikanan (NTP-Pi).
  • Terjadi peningkatan 0,11 persen pada April jika dibandingkan dengan NTP Maret. Peningkatan indeks harga ini disebabkan oleh perkembangan indeks harga terima yang lebih cepat dibandingkan harga bayar. Hal ini terjadi pada subsektor Perkebunan, Peternakan dan Perikanan.
  • Di daerah perdesaan terjadi deflasi 0,02 persen khususnya pada kelompok komoditas makanan, minuman dan tembakau.
  • Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur (Statistics of Nusa Tenggara Timur Province)Jl. R. Suprapto No. 5 Kupang - 85111

    Telp (0380) 826289; 821755; Faks (0380) 833124

    Mailbox : pst5300@bps[dot]go[dot]id

    bps5300@bps[dot]go[dot]id

    logo_footer

    Tentang Kami

    Manual

    S&K

    Daftar Tautan

    Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik