Nilai Tukar Petani (NTP) Maret 2020 sebesar 95,51 - Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur

Untuk layanan konsultasi data silahkan hubungi kami melalui 082247291975 (whatsapp only) atau melalui email pst5300@bps.go.id

Anda merasa pelayanan kami kurang optimal? Laporkan pengaduan anda disini 

| Anda hobi menulis? Submit Karya Ilmiahmu di Jurnal Statistika Terapan (JSTAR) BPS Provinsi NTT melalui tautan jstar.id

Nilai Tukar Petani (NTP) Maret 2020 sebesar 95,51

Tanggal Rilis : 1 April 2020
Ukuran File : 1.35 MB

Abstraksi

Nilai Tukar Petani (NTP) bulan Maret 2020 didasarkan padaperhitungan NTP dengan tahun dasar 2018 (2018=100).Penghitungan NTP ini mencakup 5 subsektor, yaitu subsektorpadi & palawija, hortikultura, tanaman perkebunan rakyat,peternakan dan perikanan.

•Pada bulan Maret, NTP Nusa Tenggara Timur sebesar 95,51dengan NTP masing-masing subsektor tercatat sebesar 95,21untuk subsektor tanaman padi-palawija (NTP-P); 102,68 untuksub sektor hortikultura (NTP-H); 91,27 untuk subsektor tanamanperkebunan rakyat (NTP-TPR); 102,85 untuk subsektorpeternakan (NTP-Pt) dan 95,03 untuk subsektor perikanan (NTP-Pi).

•Terjadi penurunan sebesar 0,55 persen pada NTP Maret jikadibandingkan dengan NTP Februari. Dapat disimpulkan bahwatingkat kemampuan/daya beli dan daya tukar (term of trade)petani di pedesaan menurun dibanding bulan sebelumnya atauharga komoditas produksi menurun sedangkan harga komoditaskonsumsi rumah tangga dan barang modal meningkat.

•Di daerah perdesaan terjadi Inflasi 0,08 persen dipengaruhi olehkenaikan biaya kesehatan.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur (Statistics of Nusa Tenggara Timur Province)Jl. R. Suprapto No. 5 Kupang - 85111

Telp (0380) 826289; 821755; Faks (0380) 833124

Mailbox : pst5300@bps[dot]go[dot]id

bps5300@bps[dot]go[dot]id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik