3 Mei 2019 | Kegiatan Statistik
Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) merupakan indeks yang menggambarkan tingkat kemahalan konstruksi suatu kabupaten/kota dibandingkan suatu kota acuan tertentu. Data IKK diperoleh dari hasil Survei Harga Kemahalan Konstruksi khusus bahan bangunan/konstruksi, sewa alat berat, dan upah jasa konstruksi yang telah dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. IKK tersebut berguna sebagai salah satu acuan utama dalam penentuan Dana Alokasi Umum suatu daerah.
Bertempat di Hotel Sylvia, Kupang, BPS Provinsi Nusa Tenggara Timur tengah melaksanakan Rekonsiliasi Data IKK Provinsi NTT 2019. Dalam rekonsiliasi tersebut dilakukan perhitungan secara serentak untuk mendapatkan nilai Indeks Kemahalan Konstruksi Provinsi Nusa Tenggara Timur dan nilai indeks masing-masing Kabupaten/Kota. Rekonsiliasi tersebut dihadiri oleh perwakilan masing-masing BPS kabupaten/kota di Provinsi NTT.
Berita Terkait
Rekonsiliasi Daerah Indeks Kemahalan Konstruksi 2021
Rekonsiliasi Daerah Penyusunan Matriks PMTB 2019
Rekonsiliasi SAI BPS SE-NTT 2019
Rekonsiliasi Batas Peta WILKERSTAT se-NTT 2019
BPS Kawal Akurasi dan Kelengkapan Hasil PL-KUMKM 2023 melalui Kegiatan Rekonsiliasi Data
Rekonsiliasi IKK dan Pembinaan Kepala Seksi Statistik Distribusi
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur (Statistics of Nusa Tenggara Timur Province)Jl. R. Suprapto No. 5 Kupang - 85111
Telp (0380) 826289; 821755; Faks (0380) 833124
Mailbox : pst5300@bps[dot]go[dot]id
bps5300@bps[dot]go[dot]id
Tentang Kami