9 Februari 2019 | Kegiatan Statistik
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya mempunyai
tugas antara lain menyusun dan menyampaikan Laporan keuangan Kementerian
Negara/Lembaga yang dipimpinnya.
Dalam rangka mewujudkan Laporan Keuangan
yang akurat, akuntabel dan transparan diperlukan proses rekonsiliasi dari
berbagai pihak yang terkait dengan penyusunan Laporan Keuangan
Kementerian/Lembaga baik internal maupun eksternal.
Rekonsiliasi
SAI dan Penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018 Satker BPS
Kabupaten/Kota se-NTT dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas penyajian
Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018 Satker BPS khususnya di wilayah NTT. Pada
semester ini dan seterusnya digunakan aplikasi E-CaLK untuk membantu dalam
penyusunan Laporan Keuangan. Aplikasi ini digunakan secara berjenjang mulai
dari tingkat satuan kerja sampai dengan tingkat wilayah sehingga menghasilkan
Laporan Keuangan yang lebih berkualitas dan informatif.
Peserta Rekonsiliasi SAI dan Penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran
2018 terdiri dari 19 peserta Kab/Kota, 8 peserta provinsi, 3 panitia dan 1
orang narasumber dari BPS RI. Rekonsiliasi SAI dan Penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018 akan dilaksanakan pada tanggal 6 sampai dengan 9 Februari
2019 (selama 2 hari efektif) bertempat di Hotel Naka, Kupang-NTT.
Secara umum kegiatan Rekonsiliasi SAI dan Penyusunan Laporan Keuangan TA 2018 dapat berjalan dengan baik dimana ada interaksi antara narasumber dan peserta melalui diskusi dan peserta diberikan kesempatan untuk memaparkan LK masing-masing Kabupaten/ Kota.
Berita Terkait
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur (Statistics of Nusa Tenggara Timur Province)Jl. R. Suprapto No. 5 Kupang - 85111
Telp (0380) 826289; 821755; Faks (0380) 833124
Mailbox : pst5300@bps[dot]go[dot]id
bps5300@bps[dot]go[dot]id
Tentang Kami