Terhitung tanggal 3-4 Maret 2019, BPS Provinsi NTT mendapat
kehormatan dari 6 sampel (BPS RI, BPS Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi
Banten, Provinsi DKI termasuk satker-satker dibawahnya) pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan - BPK.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penilaian
akuntabilitas penyusunan Laporan Keuangan dengan obyek pemeriksaan terhadap empat
kegiatan yaitu pengelolaan kas, pengelolaan barang persediaan, penata kelolaan asset-aset/
BMN dan belanja barang modal/fisik. Contoh belanja barang modal/fisik antara
lain pembangunan pagar rumah dinas dan tower/tandon air di masing-masing rumah
dinas wilayah BPS Provinsi NTT.
Hasil dari pemeriksaan ini kemudiaan akan menjadi rujukan dalam
penentuan opini BPK terhadap LK BPS pada TA 2018.