Mei 2024, TPK Hotel bintang tercatat 43,72 persen, sedangkan TPK Hotel non bintang 17,96 persen - Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur

Untuk layanan konsultasi data silahkan hubungi kami melalui 082247291975 (whatsapp only) atau melalui email pst5300@bps.go.id

Anda merasa pelayanan kami kurang optimal? Laporkan pengaduan anda disini 

| Anda hobi menulis? Submit Karya Ilmiahmu di Jurnal Statistika Terapan (JSTAR) BPS Provinsi NTT melalui tautan jstar.id

Mei 2024, TPK Hotel bintang tercatat 43,72 persen, sedangkan TPK Hotel non bintang 17,96 persen

Tanggal Rilis : 1 Juli 2024
Ukuran File : 2.29 MB

Abstraksi

Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel bintang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada bulan Mei 2024 tercatat 43,72 persen, turun 11,96 persen dibandingkan TPK Mei 2023. Jika dibanding dengan bulan sebelumnya, TPK Mei 2024 naik sebesar 13,65 persen.
  • Jumlah tamu hotel bintang Mei 2024 naik 21,19 persen atau naik 9.218 orang dibandingkan April 2024.
  • Total rata-rata lama menginap tamu di hotel klasifikasi bintang pada bulan Mei 2024 mencapai 1,55 hari. Rata-rata lama menginap tamu mancanegara mencapai 1,82 hari sedangkan rata-rata lama menginap tamu nusantara mencapai 1,47 hari.
  • TPK hotel non bintang di Provinsi NTT pada bulan Mei 2024 adalah 17,96 persen, angka tersebut naik 15,42 persen jika dibandingkan April 2024.
  • Jumlah tamu hotel non bintang Mei 2024 tercatat 50.273 orang, jumlah tersebut naik 6.469 orang dibandingkan April 2024.
  • Selama bulan Mei 2024 sebanyak 9.670 wisman yang berkunjung ke NTT, angka ini naik 5,01 persen dibandingkan dengan jumlah wisman pada bulan sebelumnya.
  • Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur (Statistics of Nusa Tenggara Timur Province)Jl. R. Suprapto No. 5 Kupang - 85111

    Telp (0380) 826289; 821755; Faks (0380) 833124

    Mailbox : pst5300@bps[dot]go[dot]id

    bps5300@bps[dot]go[dot]id

    logo_footer

    Tentang Kami

    Manual

    S&K

    Daftar Tautan

    Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik