November 2022 Nilai Tukar Petani meningkat 0,16 persen jika dibandingkan dengan periode bulan Oktober 2022 - Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur

Untuk layanan konsultasi data silahkan hubungi kami melalui 082247291975 (whatsapp only) atau melalui email pst5300@bps.go.id

Anda merasa pelayanan kami kurang optimal? Laporkan pengaduan anda disini 

| Anda hobi menulis? Submit Karya Ilmiahmu di Jurnal Statistika Terapan (JSTAR) BPS Provinsi NTT melalui tautan jstar.id

November 2022 Nilai Tukar Petani meningkat 0,16 persen jika dibandingkan dengan periode bulan Oktober 2022

Tanggal Rilis : 1 Desember 2022
Ukuran File : 0.93 MB

Abstraksi

Nilai Tukar Petani (NTP) bulan Desember 2022 didasarkan pada perhitungan NTP dengan tahun dasar 2018 (2018=100). Penghitungan NTP ini mencakup 5 subsektor, yaitu subsektor padi & palawija, hortikultura, tanaman perkebunan rakyat, peternakan dan perikanan.
  • Pada bulan November, NTP Nusa Tenggara Timur sebesar 95,98 dengan NTP masing-masing subsektor tercatat sebesar 94,84 untuk subsektor tanaman padi-palawija (NTP-P), 101,12 untuk sub sektor hortikultura (NTP-H); 91,57 untuk subsektor tanaman perkebunan rakyat (NTP-TPR); 109,00 untuk subsektor peternakan (NTP-Pt) dan 95,08 untuk subsektor perikanan (NTP-Pi).
  • Terjadi peningkatan 0,16 persen pada november jika dibandingkan dengan NTP Oktober. Peningkatan indeks harga ini disebabkan oleh indeks harga terima yang meningkat sedangkan harga komoditas konsumsi rumah tangga menurun. Hal ini terjadi pada subsektor tanaman pangan dan perkebunan.
  •  Di daerah perdesaan terjadi deflasi khususnya pada kelompok komoditas makanan, minuman dan tembakau.
  • Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur (Statistics of Nusa Tenggara Timur Province)Jl. R. Suprapto No. 5 Kupang - 85111

    Telp (0380) 826289; 821755; Faks (0380) 833124

    Mailbox : pst5300@bps[dot]go[dot]id

    bps5300@bps[dot]go[dot]id

    logo_footer

    Tentang Kami

    Manual

    S&K

    Daftar Tautan

    Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik