Agustus 2022 Nilai Tukar Petani menurun 0,04 persen jika dibandingkan dengan periode bulan Juli 2022 - Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur

Untuk layanan konsultasi data silahkan hubungi kami melalui 082247291975 (whatsapp only) atau melalui email pst5300@bps.go.id

Anda merasa pelayanan kami kurang optimal? Laporkan pengaduan anda disini 

| Anda hobi menulis? Submit Karya Ilmiahmu di Jurnal Statistika Terapan (JSTAR) BPS Provinsi NTT melalui tautan jstar.id

Agustus 2022 Nilai Tukar Petani menurun 0,04 persen jika dibandingkan dengan periode bulan Juli 2022

Tanggal Rilis : 1 September 2022
Ukuran File : 0.78 MB

Abstraksi

Nilai Tukar Petani (NTP) bulan Agustus 2022 didasarkan pada perhitungan NTP dengan tahun dasar 2018 (2018=100). Penghitungan NTP ini mencakup 5 subsektor, yaitu subsektor padi & palawija, hortikultura, tanaman perkebunan rakyat, peternakan dan perikanan.

 Pada bulan Agustus, NTP Nusa Tenggara Timur sebesar 94,48 dengan NTP masing-masing subsektor tercatat sebesar 91,89 untuk subsektor tanaman padi-palawija (NTP-P), 103,84 untuk sub sektor hortikultura (NTP-H); 91,94 untuk subsektor tanaman perkebunan rakyat (NTP-TPR); 107,83 untuk subsektor peternakan (NTP-Pt) dan 97,30 untuk subsektor perikanan (NTP-Pi).

 Terjadi penurunan 0,04 persen pada Agustus jika dibandingkan dengan NTP Juli. Penurunan indeks harga ini disebabkan oleh perkembangan indeks harga terima lebih lambat daripada harga komoditas konsumsi rumah tangga dan barang modal. Hal ini terjadi pada subsektor tanaman pangan dan peternakan.

 Di daerah perdesaan terjadi deflasi khususnya pada kelompok komoditas Makanan, Minuman dan Tembakau.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur (Statistics of Nusa Tenggara Timur Province)Jl. R. Suprapto No. 5 Kupang - 85111

Telp (0380) 826289; 821755; Faks (0380) 833124

Mailbox : pst5300@bps[dot]go[dot]id

bps5300@bps[dot]go[dot]id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik