Nilai Tukar Petani (NTP) November 2020 sebesar 96,28 - Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur

Untuk layanan konsultasi data silahkan hubungi kami melalui 082247291975 (whatsapp only) atau melalui email pst5300@bps.go.id

Anda merasa pelayanan kami kurang optimal? Laporkan pengaduan anda disini 

| Anda hobi menulis? Submit Karya Ilmiahmu di Jurnal Statistika Terapan (JSTAR) BPS Provinsi NTT melalui tautan jstar.id

Nilai Tukar Petani (NTP) November 2020 sebesar 96,28

Tanggal Rilis : 1 Desember 2020
Ukuran File : 0.68 MB

Abstraksi

Nilai Tukar Petani (NTP) bulan November 2020 didasarkan pada perhitungan NTP dengan tahun dasar 2018 (2018=100). Penghitungan NTP ini mencakup 5 subsektor, yaitu subsektor padi & palawija, hortikultura, tanaman perkebunan rakyat, peternakan dan perikanan.
  • Pada bulan November, NTP Nusa Tenggara Timur sebesar 96,28 dengan NTP masing-masing subsektor tercatat sebesar 95,10 untuk subsektor tanaman padi-palawija (NTP-P); 99,71 untuk subsektor hortikultura (NTP-H); 95,91 untuk subsektor tanaman perkebunan rakyat (NTP-TPR); 102,33 untuk subsektor peternakan (NTP-Pt) dan 92,67 untuk subsektor perikanan (NTP-Pi).
  • Terjadi penurunan 0,01 persen pada NTP November jika dibandingkan dengan NTP Oktober. Penurunan indeks harga ini disebabkan oleh perubahan harga tingkat petani yang lebih rendah dibanding dengan perubahan harga tingkat konsumen.
  • Di daerah perdesaan terjadi inflasi 0,18 persen dipengaruhi oleh peningkatan harga komoditi pakaian dan alas kaki.
  • Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur (Statistics of Nusa Tenggara Timur Province)Jl. R. Suprapto No. 5 Kupang - 85111

    Telp (0380) 826289; 821755; Faks (0380) 833124

    Mailbox : pst5300@bps[dot]go[dot]id

    bps5300@bps[dot]go[dot]id

    logo_footer

    Tentang Kami

    Manual

    S&K

    Daftar Tautan

    Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik