Nilai Tukar Petani (NTP) Januari 2019 sebesar 96,25 - Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur

Untuk layanan konsultasi data silahkan hubungi kami melalui 082247291975 (whatsapp only) atau melalui email pst5300@bps.go.id

Anda merasa pelayanan kami kurang optimal? Laporkan pengaduan anda disini 

| Anda hobi menulis? Submit Karya Ilmiahmu di Jurnal Statistika Terapan (JSTAR) BPS Provinsi NTT melalui tautan jstar.id

Nilai Tukar Petani (NTP) Januari 2019 sebesar 96,25

Tanggal Rilis : 3 Februari 2020
Ukuran File : 1.33 MB

Abstraksi

Nilai Tukar Petani (NTP) bulan Januari 2020 didasarkan pada perhitungan NTP dengan tahun dasar 2018 (2018=100). Penghitungan NTP ini mencakup 5 subsektor, yaitu subsektor padi & palawija, hortikultura, tanaman perkebunan rakyat, peternakan dan perikanan.
Pada bulan Januari, NTP Nusa Tenggara Timur sebesar 96,25 dengan NTP masing-masing subsektor tercatat sebesar 95,55 untuk subsektor tanaman padi-palawija (NTP-P); 102,66 untuk sub sektor hortikultura (NTP-H); 93,09 untuk subsektor tanaman perkebunan rakyat (NTP-TPR); 103,61 untuk subsektor peternakan (NTP-Pt) dan 95,94 untuk subsektor perikanan (NTP-Pi).
Terjadi penurunan sebesar 0,90 persen pada NTP Januari 2020 jika dibandingkan dengan NTP Desember 2019. Dapat disimpulkan bahwa tingkat kemampuan/daya beli dan daya tukar (term of trade) petani di pedesaan menurun dibanding bulan sebelumnya atau terjadi penurunan harga produksi pertanian sedangkan harga kebutuhan konsumsi pertanian meningkat.
Di daerah perdesaan terjadi Inflasi 1,00 persen dipengaruhi oleh kenaikan harga makanan, minuman dan tembakau karena adanya peningkatan harga cukai rokok.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur (Statistics of Nusa Tenggara Timur Province)Jl. R. Suprapto No. 5 Kupang - 85111

Telp (0380) 826289; 821755; Faks (0380) 833124

Mailbox : pst5300@bps[dot]go[dot]id

bps5300@bps[dot]go[dot]id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik