Nilai Tukar Petani (NTP) Mei 2019 sebesar 105,01 - Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur

Untuk layanan konsultasi data silahkan hubungi kami melalui 082247291975 (whatsapp only) atau melalui email pst5300@bps.go.id

Anda merasa pelayanan kami kurang optimal? Laporkan pengaduan anda disini 

| Anda hobi menulis? Submit Karya Ilmiahmu di Jurnal Statistika Terapan (JSTAR) BPS Provinsi NTT melalui tautan jstar.id

Nilai Tukar Petani (NTP) Mei 2019 sebesar 105,01

Tanggal Rilis : 10 Juni 2019
Ukuran File : 1.07 MB

Abstraksi

Nilai Tukar Petani (NTP) bulan Mei 2019 didasarkan padaperhitungan NTP dengan tahun dasar 2012 (2012=100).Penghitungan NTP ini mencakup 5 subsektor, yaitu subsektorpadi & palawija, hortikultura, tanaman perkebunan rakyat,peternakan dan perikanan.
  • Pada bulan Mei 2019, NTP Nusa Tenggara Timur sebesar 105,01dengan NTP masing-masing subsektor tercatat sebesar 105,76untuk subsektor tanaman padi-palawija (NTP-P); 102,94 untuksub sektor hortikultura (NTP-H); 102,71 untuk subsektortanaman perkebunan rakyat (NTP-TPR); 107,80 untuk subsektorpeternakan (NTP-Pt) dan 107,15 untuk subsektor perikanan(NTP-Pi).
  • Terjadi penurunan sebesar 0,06 persen pada NTP Mei 2019 jikadibandingkan dengan NTP April 2019. Dapat disimpulkan bahwatingkat kemampuan/daya beli dan daya tukar (term of trade)petani di pedesaan menurun dibanding bulan sebelumnya. Halini disebabkan adanya peningkatan harga-harga bahan makandan sandang (konsumsi rumah tangga).
  • Di daerah perdesaan terjadi inflasi pada bulan Mei 2019 sebesar0,35%. Faktor pemicunya adalah adanya peningkatan harga padakomoditas bahan makanan dan sandang.
  • Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur (Statistics of Nusa Tenggara Timur Province)Jl. R. Suprapto No. 5 Kupang - 85111

    Telp (0380) 826289; 821755; Faks (0380) 833124

    Mailbox : pst5300@bps[dot]go[dot]id

    bps5300@bps[dot]go[dot]id

    logo_footer

    Tentang Kami

    Manual

    S&K

    Daftar Tautan

    Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik