Nilai Tukar Petani (NTP) Oktober 2018 sebesar 107,49 - Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur

Untuk layanan konsultasi data silahkan hubungi kami melalui 082247291975 (whatsapp only) atau melalui email pst5300@bps.go.id

Anda merasa pelayanan kami kurang optimal? Laporkan pengaduan anda disini 

| Anda hobi menulis? Submit Karya Ilmiahmu di Jurnal Statistika Terapan (JSTAR) BPS Provinsi NTT melalui tautan jstar.id

Nilai Tukar Petani (NTP) Oktober 2018 sebesar 107,49

Tanggal Rilis : 1 November 2018
Ukuran File : 0.97 MB

Abstraksi

Nilai Tukar Petani (NTP) bulan Oktober 2018 didasarkan pada perhitungan NTP dengan tahun dasar 2012 (2012=100). Penghitungan NTP ini mencakup 5 subsektor, yaitu subsektor padi & palawija, hortikultura, tanaman perkebunan rakyat, peternakan dan perikanan.
  • Pada bulan Oktober 2018, NTP Nusa Tenggara Timur sebesar 107,49 dengan NTP masing-masing subsektor tercatat sebesar 109,91 untuk subsektor tanaman padi-palawija (NTP-P); 103,76 untuk sub sektor hortikultura (NTP-H); 106,66 untuk subsektor tanaman perkebunan rakyat (NTP-TPR); 108,09 untuk subsektor peternakan (NTP-Pt) dan 109,31 untuk subsektor perikanan (NTP-Pi).
  • Terjadi peningkatan sebesar 0,13 persen pada NTP Oktober 2018 jika dibandingkan dengan NTP September 2018. Disimpulkan bahwa tingkat kemampuan/daya beli dan daya tukar (term of trade) petani di pedesaan meningkat. Hal ini disebabkan pendapatan petani meningkat lebih besar dibanding pengeluaran petani.
  • Di daerah perdesaan terjadi inflasi pada bulan Oktober 2018 sebesar 0,61%. Seluruh subkelompok mengalami inflasi. Faktor pemicunya adalah adanya peningkatan konsumsi masyarakat pada seluruh subkelompok.
  • Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur (Statistics of Nusa Tenggara Timur Province)Jl. R. Suprapto No. 5 Kupang - 85111

    Telp (0380) 826289; 821755; Faks (0380) 833124

    Mailbox : pst5300@bps[dot]go[dot]id

    bps5300@bps[dot]go[dot]id

    logo_footer

    Tentang Kami

    Manual

    S&K

    Daftar Tautan

    Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik