5 Maret 2019 | Kegiatan Statistik Lainnya
Terhitung tanggal 3-4 Maret 2019, BPS Provinsi NTT mendapat
kehormatan dari 6 sampel (BPS RI, BPS Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi
Banten, Provinsi DKI termasuk satker-satker dibawahnya) pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan - BPK.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penilaian
akuntabilitas penyusunan Laporan Keuangan dengan obyek pemeriksaan terhadap empat
kegiatan yaitu pengelolaan kas, pengelolaan barang persediaan, penata kelolaan asset-aset/
BMN dan belanja barang modal/fisik. Contoh belanja barang modal/fisik antara
lain pembangunan pagar rumah dinas dan tower/tandon air di masing-masing rumah
dinas wilayah BPS Provinsi NTT.
Hasil dari pemeriksaan ini kemudiaan akan menjadi rujukan dalam
penentuan opini BPK terhadap LK BPS pada TA 2018.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur (Statistics of Nusa Tenggara Timur Province)Jl. R. Suprapto No. 5 Kupang - 85111
Telp (0380) 826289; 821755; Faks (0380) 833124
Mailbox : pst5300@bps[dot]go[dot]id
bps5300@bps[dot]go[dot]id
Tentang Kami